Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan perlunya perbaikan sistem hukum yang meliput tiga unsur, yaitu struktur, substansi, dan kultur dalam penegakan hukum pemilu. Menurutnya, akan lebih efektif apabila dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada lebih mengedepankan sanksi adminitrasi ketimbang sanksi pidana.
Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan jajaran pengawas di daerah tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam menanganai pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat 1,2 dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan-larang calon petahana untuk menyalahunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada isu penting terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan penerapan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan pelarangan bagi calon petahana melakukan mutasi jabatan ini menurutnya telah diawasi Bawaslu, namun rekomendasinya kerap tak dilaksanakan KPU.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tak menjadi patokan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pedoman dalam memberikan sanksi kepada calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 tetap mengacu Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan.