• English
  • Bahasa Indonesia

pasal 71

Webinar Penegakan Hukum Pemilu, Abhan Tegaskan Perlunya Perbaikan Sutruktur, Substansi, dan Kultur

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan perlunya perbaikan sistem hukum yang meliput tiga unsur, yaitu struktur, substansi, dan kultur dalam penegakan hukum pemilu. Menurutnya, akan lebih efektif apabila dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada lebih mengedepankan sanksi adminitrasi ketimbang sanksi pidana.

Share

Abhan Minta Bawaslu Daerah Samakan Penanganan Larangan Penyahgunaan Kekuasaan

Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan jajaran pengawas di daerah tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam menanganai pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat 1,2 dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan-larang calon petahana untuk menyalahunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Share

Bawaslu Gelar Diskusi Penyamaan Persepsi Penanganan Pelanggaran Larangan Mutasi Jabatan

Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada isu penting terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan penerapan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan pelarangan bagi calon petahana melakukan mutasi jabatan ini menurutnya telah diawasi Bawaslu, namun rekomendasinya kerap tak dilaksanakan KPU.

Share

Adanya SE Mendagri Soal Larangan Mutasi, Bawaslu Tetap Berpedoman UU Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tak menjadi patokan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pedoman dalam memberikan sanksi kepada calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 tetap mengacu Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Share

Dorong Proses Keadilan Kontestasi, Bawaslu Harap Ada Penjelasan Pasal 71 UU Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Share

Perppu dan PKPU Belum Terbit, Penyalahgunaan Wewenang untuk Pilkada Tetap Ditegakkan

Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan.

Share

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Semua Peserta Miliki Kesamaan untuk Menang

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Share
Berlangganan RSS - pasal 71

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu