• English
  • Bahasa Indonesia

Perppu dan PKPU Belum Terbit, Penyalahgunaan Wewenang untuk Pilkada Tetap Ditegakkan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti diskusi yang digelar oleh Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif melalui daring, Kamis 2 April 2020/Foto: Muhtar (Humas Bawaslu RI)

Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan. Alasannya, kata dia, hingga saat ini, aturan UU Pilkada 10/2016 masih berjalan dan belum ada peraturan penggantinya.

“Penerapan pasal 71 kalau mengacu pada tanggal hari ini, maka tanggal penetapan calon 8 Juli 2020, sebelum peraturan itu diubah, maka setiap pelanggaran Pasal 71 ayat 1 atau ayat 3 masih berlaku, karena belum ada tahapan yang mengatakan penetapan calon berubah dari 8 Juli 2020,” tegas Fritz dalam diskusi yang digelar oleh Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif melalui daring, Kamis (2/4/2020).

Dia menyebutkan, meskipun nantinya ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur harus diturunkan terlebih dahulu melalui Peraturan KPU (PKPU). "Baru mengenai tanggal penetapan calon," sebutnya.

“Perppu juga harus diturunkan kepada PKPU. Kami masih menunggu PKPU baru mengenai tanggal penetapan calon, selama tanggal penetapan calon belum berubah dan masih 8 Juli, apabila ada kepala daerah atau para pejabat yang melanggar Pasal 71 ini akan tetap diteruskan proses penangan pelanggarannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, UU Pilkada 10/2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, ayat (2) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi setuju selama belum ada peraturan pengganti maka penegakan hukum Pasal 71 tetap berlaku. Dia menyebutkan, dalam UU Pilkada 10/2016 disebutkan adanya larangan kepala daerah untuk menggunakan kewenangan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon.

“Jadi, jika saat ini ada penegakan hukum terkait pasal 71, mestinya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yanf ada, sepanjang belum ada perubahan dengan dan akan tetap berlaku seperti semula (peraturan yang ada),” jelasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu