• English
  • Bahasa Indonesia

Webinar Penegakan Hukum Pemilu, Abhan Tegaskan Perlunya Perbaikan Sutruktur, Substansi, dan Kultur

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan dalam webinar Forum Kajian Umum Hukum Pemilu (KUHP) dengan tema: Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan atas kerja sama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Selasa (12/10/2021)/foto: tangkapan layar zoom

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan perlunya perbaikan sistem hukum yang meliput tiga unsur, yaitu struktur, substansi, dan kultur dalam penegakan hukum pemilu. Menurutnya, akan lebih efektif apabila dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada lebih mengedepankan sanksi adminitrasi ketimbang sanksi pidana.

Hal tersebut dia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam webinar Forum Kajian Umum Hukum Pemilu (KUHP) dengan tema: Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan atas kerja sama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Selasa (12/10/2021).

Abhan menjelaskan perbaikan sistem hukum yang memengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum sesuai teori menurut Lawrence M Friedman (sejarawan/tokoh hukum asal Inggris) yang biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem. “Tentu ketiga ini akan menarik kalau dikaji dalam penegakan hukum pemilu,” katanya.

Secara struktur, Abhan meyakini masih adanya tumpang tindih kewenangan penegakan hukum. Dia mencontohkan di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Pilkada Serentak 2020 berkaitan dengan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Adanya penyahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 71 kemudian oleh Bawaslu ditangani dan dikeluarkan rekomendasi diskualifikasi. Hal ini ditindaklanjuti oleh KPU dengan SK diskualifikasi,” jelas dia.

Akan tetapi, jelas dia, pasangan calon yang sudah didiskualifikasi tersebut mengajukan ke Mahkamah Agung dan permohonannya dikabulkan. “Padahal, dalam ketentuan normatifnya, diskualifikasi tersebut sudah final dan mengikat. Seharusnya tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Dengan begitu, secara struktur hukum perlu ada pembenahan lebih lanjut yang menjadi amanat UU. Termasuk pula amanat pembentukan peradilan khsus pemilu yang seharusnya dibentuk sebelum Pemilu 2024,” tuturnya.

Kemudian secara substansi, Abhan Abhan merasa dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terlalu banyak menampilkan sanksi pidana. Dia merinci, tiap UU tersebut terdapat sekitar 70-an sanksi pidana. Namun, dirinya menegaskan, dalam realisasinya tak efektif, bahkan lebih efektif penerapan sanksi adminitrasi seperti diskualifikasi yang amat ditakuti oleh peserta pemilu atau pilkada.

“Satu contoh norma yang tidak perlu misalnya petugas KPPS bisa diancam pidana bila tidak menempelkan hasil rekpitulasi hasil C-1. Sebenarnya ini lebih bagus pada sanksi adminitrasi. Sanksi adminitrasi tertinggi berupa diskualifikasi peserta itu lebih ditakuti, sehingga sanksi Adminitrasi bisa diperbanyak,” imbuh dia.

Lalu soal kultur hukum, Abhan menegaskan budaya menghargai hukum dalam negara hukum harus diaati oleh seluruh peserta maupun seluruh pihak. “Kalau struktur, subtansi, dan budaya hukum baik maka hasilnya juga akan baik,” akunya.

Perlu diketahui, acara ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari Unusia dan berbagai kampus serta jajaran Bawaslu dari berbagai daerah. Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unusia Muhtar Said dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Sedangkan narasumber Ahsanul Minan, pengajar dari Unusia menegaskan, sanksi pidana dalam pemilu dan pilkada yang mengalami kenaikan dalam regulasi, khususnya UU Pilkada sebaiknya dibahas lebih lanjut agar lebih efektif. “Sanksi adminitrasi ini memang lebih efektif, terlebih penegakan hukum pidana pemilu atau pilkada yang berlapis membuat banyak kelemahan,” tutupnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu