• English
  • Bahasa Indonesia

Dorong Proses Keadilan Kontestasi, Bawaslu Harap Ada Penjelasan Pasal 71 UU Pilkada

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi secara daring bertema: Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Politisasi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19, Kamis 21 Mei 2020/Foto: Rama Agusta (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Pemberian makna yang jelas menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo adalah, kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dewi menjabarkan, unsur menguntungkan diartikan berlaku bagi pasangan calon petahana yang terdiri dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dalam menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan seperti misalnya pemberian bantuan sosial yang kini marak terjadi.

Sedangkan unsur merugikan, lanjutnya, akan berlaku bagi pasangan calon yang bukan merupakan kalangan petahana. Dewi berpendapat, meskipun keduanya belum ditetapkan sebagai pasangan calon, namun kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, keduanya sudah banyak terlihat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mempengaruhi pemilih.

"Kalau keadaan ini tidak bisa diberikan makna, maka kita tidak bisa memberikan keadilan dalam kontestasi," ujar Dewi dalam Rapat Koordinasi secara daring bertema: Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Politisasi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19, Kamis (21/5/2020).

Dia meyakinkan, jika tidak ada penjelasan terkait makna dalam Pasal 71 ayat 3, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi apapun terhadap petahana maupun non petahana. Padahal, lanjut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini, waktu enam bulan ini punya keterkaitan dengan unsur menguntungkan atau merugikan sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat 3 tersebut.

"Tentu ini jadi perhatian penting saat melakukan pembahasan kasus tindak pidana antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan terkait waktu 6 bulan ini," tegasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu