• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Bawaslu Daerah Samakan Penanganan Larangan Penyahgunaan Kekuasaan

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam acara focus group discussion (FGD) Perbedaan Penafsiran dalam Penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 di Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/10/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan jajaran pengawas di daerah tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam menanganai pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat 1,2 dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan-larang calon petahana untuk menyalahunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia menegaskan penerapannya sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kita ini lembaga struktural. Jangan sampai ada penerapan yang berbeda antardaerah, antara kota x dengan kota y. Kita harus sama dalam menerapkan aturan, " sebutnya dalam pembukaan acara focus group discussion (FGD) Perbedaan Penafsiran dalam Penerapan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Senin (12/10/2020) malam di Cianjur, Jawa Barat.

Abhan menegaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi agar tidak terdapat perbedaan penerapan aturan. Menurutnya ada di beberapa daerah terkait kasus-kasus khusus misalnya penerapan pasal 71 yang cukup variatif dalam penanganannya.

"Ada KPU yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,  ada yang tidak menindaklanjuti. Terlebih tahapan saat ini adalah tahapan kampanye yang banyak ditemukan pelanggaran dan penanggungjawab tahapan kampanye ini adalah divisi penanganan pelanggaran," tuturnya.

Selain itu tambah Abhan, dia merasa banyak tafsir terkait penghitungan hari dengan norma "sejak" dan norma "setelah" dalam Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020. "Ini penting untuk memastikan laporan kadaluarsa atau tidak. Soal waktu ini merupakan prinsip dalam penanganan pelanggaran. Mudah-mudahan tidak ada lagi macam-macam versi karena banyaknya tafsir terkait menghitung hari," jelasnya.

Dia juga meningatkan dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol  kesehatan dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. "Bawaslu tidak mungkin berjalan sendiri dalam penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Kerja sama sudah ditingkatkan melalui Pokja Satgas Covid-19, di mana langkah utama yang bisa dilakukan selain pencegahan yaitu dengan peringatan, " imbuh dia.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu