Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Kiri ke kanan: Kepala Biro Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (TP3) Bawaslu, La Bayoni , Anggota Bawaslu M. Afifuddin, dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat mengikuti Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin 22 Juni 2020/Foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meyakini, cara KPU melakukan verifikasi faktual (verfak) pencalonan jalur perseorangan Pilkada 2020 di masa pandemik harus dengan satu persepsi. Menurutnya, sama seperti verfak pada pemilihan sebelumnya, hanya ada tambahan aturan mengenai keharusan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Begini prinsipnya, pertama tidak ada yang berubah signifikan dalam tahapan ini (verfak)," ucapnya dalam Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dia menyebutkan, mekanisme verfak bisa saja melakukan sensus dengan beberapa pilihan. Pertama, petugas verfak KPU bisa menemui langsung pemilih dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Kedua, petugas KPU bisa mengumpulkan pemilih dalam satu tempat dengan membatasi jumlah maksimalnya. Pilihan ini bisa dilakukan apabila pilihan pertama tak bisa dilakukan.

"Ketiga adalah apa yang kita sebut verifikasi telekomunikasi atau daring, mungkin melalui telepi atau WhatsApp," kata Afif.

Dalam konteks ini, dia juga meminta Bawaslu daerah menyamakan persepsi mengenai jenis pelanggaran yang mungkin muncul dalam tahapan verfak. Afif menekankan, seluruh pengawas pemilu harus satu paham apabila ditemukan petugas verfak KPU yang tidak mengenakan APD termasuk pelanggaran atau bukan.

"Jangan sampai ada daerah yang menganggap hal itu pelanggaran administrasi lalu ada satu daerah tidak," cetus alumnus UIN Jakarta itu.

Sebagai informasi, Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam akibat covid-19 masih dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Editor: Ranap THS