• English
  • Bahasa Indonesia

Verfak Calon Perseorangan di Masa Pandemik, Afif Minta Pengawas Satu Persepsi

Kiri ke kanan: Kepala Biro Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (TP3) Bawaslu, La Bayoni , Anggota Bawaslu M. Afifuddin, dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat mengikuti Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin 22 Juni 2020/Foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meyakini, cara KPU melakukan verifikasi faktual (verfak) pencalonan jalur perseorangan Pilkada 2020 di masa pandemik harus dengan satu persepsi. Menurutnya, sama seperti verfak pada pemilihan sebelumnya, hanya ada tambahan aturan mengenai keharusan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Begini prinsipnya, pertama tidak ada yang berubah signifikan dalam tahapan ini (verfak)," ucapnya dalam Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dia menyebutkan, mekanisme verfak bisa saja melakukan sensus dengan beberapa pilihan. Pertama, petugas verfak KPU bisa menemui langsung pemilih dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Kedua, petugas KPU bisa mengumpulkan pemilih dalam satu tempat dengan membatasi jumlah maksimalnya. Pilihan ini bisa dilakukan apabila pilihan pertama tak bisa dilakukan.

"Ketiga adalah apa yang kita sebut verifikasi telekomunikasi atau daring, mungkin melalui telepi atau WhatsApp," kata Afif.

Dalam konteks ini, dia juga meminta Bawaslu daerah menyamakan persepsi mengenai jenis pelanggaran yang mungkin muncul dalam tahapan verfak. Afif menekankan, seluruh pengawas pemilu harus satu paham apabila ditemukan petugas verfak KPU yang tidak mengenakan APD termasuk pelanggaran atau bukan.

"Jangan sampai ada daerah yang menganggap hal itu pelanggaran administrasi lalu ada satu daerah tidak," cetus alumnus UIN Jakarta itu.

Sebagai informasi, Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam akibat covid-19 masih dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu