• English
  • Bahasa Indonesia

Verfak Calon Perseorangan, Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Dukungan dari ASN dan Penyelenggara Pilkada

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/7/2020) siang/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin mengungkapkan ada puluhan ribu dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia menjelaskan dukungan dinyatakan TMS lantaran identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.

"Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan (Pilkada) 2020," cetus Afif dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/7/2020) siang.

Temuan lain, lanjutnya, berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat. Afif menyatakan disinyalir pendukung tengah bekerja atau melakukan bepergian. "Verfak lalu dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," tuturnya.

Selain itu, ungkap Afif, dalam pelaksanaan verfak ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili, dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.

"Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam," jelas mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tersebut.

Selanjutnya, sambung dia, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran covid-19.

Editor: Ranap THS
Fotografer : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu