Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memberikan dana Hibah non Pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Dia menyampaikan agar peruntukkan dana harus dibuat dengan jelas dan transparan.
"Pertanggungjawabannya perlu diperhatikan, jangan sampai tidak jelas. Sarana prasaran diperhatikan peruntukannya, didetailkan," jelas Bagja saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (19/2/2026).
Bagja mengatakan usulan yang disampaikan Bawaslu Jawa Barat harus bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, lanjut dia, usulan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Bawaslu Jawa Barat perlu di reviu lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Sirait pun meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat dapat mensortir peruntukan dana hibah ini. Terutama, kata dia, untuk usulan dana operasional Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
"Ini langkah baik yang didapati Bawaslu Jawa Barat, kalau ini dikelola dengan baik pastikan prinsip keadilannya setara. Saya kira bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi lainnya," jelas Ferdinand.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Hibah non pemilihan adalah bantuan dana atau barang dari pemerintah daerah (APBD) kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) atau pihak lain yang penggunaannya bukan untuk tahapan Pilkada/Pemilu langsung, melainkan untuk mendukung operasional, pendidikan pemilih, dan pemutakhiran data berkelanjutan.
Aturan ini menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan bantuan keuangan, termasuk hibah kepada penyelenggara pemilu.
Editor: Hendi Poernawan
Foto: Reyn