Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:00 WIB
Waropen, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, maka Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen memutuskan empat orang mendapat kurungan penjara.