Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan penanganan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu harus ditegakkan melalui cara pandang menyeluruh. Baginya, konsep penanganan netralitas ASN tidak hanya dari kaca mata hukum kepemiluan, tapi juga bisa dimaknai dari sisi hukum administrasi pemerintah.
Selama ini, menurut Puadi, Bawaslu masih dihadapkan dalam masalah teknis hukum, khususnya pemaknaan terhadap norma-norma penegakan netralitas ASN yang diatur dalam Undang Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri.
"Netralitas ASN itu tidak bisa dimaknai dari sisi kepemiluan 'an sich' saja tapi harus dimaknai dari sisi administrasi pemerintah. Ini yang harus kita pahami," cetus Puadi dalam kegiatan Penyusunan Konsep Penanganan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menegaskan cara pandang seperti ini harus dimiliki seluruh pengawas pemilu supaya tidak terjadi pandangan yang 'ambivalen' dan dikotomis antara UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN dalam menangani pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2024.
Selanjutnya, Puadi mengungkapkan dalam UU ASN terkait sanksi dalam pelanggaran netralitas ASN hanya sebatas administrasi. Namun dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mengandung dua sanksi yaitu administrasi dan pidana.
"Ada satu kewenangan yang bukan kewenangan Bawaslu yang kemudian harus direkomendasikan dengan kewenangan terhadap wilayah lain atau lembaga lain, mungkin kita kategorikan dengan pelanggaran lainnya yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi," papar lelaki asal Tanah Betawi itu.
Terakhir, Puadi meminta pengawas pemilu tidak hanya fokus pada netralitas ASN saja, melainkan harus fokus juga pada netralitas Polisi dan TNI. "Jangan sampai keadilan pemilu hanya difokuskan pada netralitas ASN," imbuh Puadi menutup forum
Editor: ReynGloria
Fotografer: Jaa Pradana