Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 29 Mei 2023 - 12:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.
Ditulis oleh Jaka Fajar pada Jumat, 19 Mei 2023 - 17:29 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, Bawaslu prioritaskan alat kerja pengawasan cegah salah persepsi saat pengawasan kampanye.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Jumat, 17 Maret 2023 - 15:16 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Ditulis oleh Jaka Fajar pada Sabtu, 11 Maret 2023 - 18:29 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Bawaslu Puadi tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye di tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Kamis, 1 Juni 2023 - 18:45 WIB
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta Bawaslu daerah mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan teknologi informasi di lingkungan Bawaslu.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Kamis, 1 Juni 2023 - 18:19 WIB
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta Bawaslu kabupaten/kota membantu Bawaslu provinsi melakukan pengawasan melekat (waskat) verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD. Dia juga meminta pengawas kabupaten/kota turut memastikan dokumen persyaratan bacaleg lengkap dan telah sesuai prosedur.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 30 Mei 2023 - 17:45 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengimbau para calon anggota legislatif (Caleg) yang baru berkontestasi pemilu serta para kader partai politik (parpol) baru untuk memahami aturan main Pemilu 2024, khususnya mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye.