• English
  • Bahasa Indonesia

Sengketa di MK, Afif: Sebagian Karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) saat mendampingi jajaran Bawaslu Jambi dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU pemilu legislatif untuk provinsi Jambi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislative (pileg) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, sidang telah berlangsung selama empat hari. Total 260 perkara yang diajukan partai politik untuk pileg DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI serta calon anggota DPD RI dari 34 provinsi.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Minta Daerah yang Tak Laksanakan Pilkada Belajar dari BPKP 

Lelaki yang karib disapa Afif itu mengungkapkan, sebagian permohonan diajukan berdasarkan pokok perkara beberapa hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan yang tidak ditindaklanjuti KPU. Hal ini menurutnya terungkap dalam dua hari saat dirinya turut mengawal sidang di panel dua dan hari ini di panel satu.

Afif menegaskan, hal tersebut akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi dalam sidang pemberi keterangan. Sebab, prediksinya Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para majelis MK apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.

"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti) sepertinya akan menjadi titik persoalan," cetus Afif usai mengawal Sidang PHPU legislatif untuk Wilayah Jambi di MK, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya. "Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.

Baca juga: Fritz: TSM Bukan Kompetensi Absolut MA

Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail. Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.

Sekadar informasi, sidang PHPU pileg kali ini terbagi menjadi tiga panel. Panel satu membahas permohonan dari provinsi Jambi. Panel dua membahas permohonan dari provinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Dan, di panel tiga ada Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar yang mengawal sidang PHPU pileg untuk Kalimantan Barat.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu