• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz: TSM Bukan Kompetensi Absolut MA

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah berbatik merah) saat mendampingi Bawaslu Papua Barat dalam sidang sengketa pemilihan legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 11 Juli 2019/Foto: Dinar Safa

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, gugatan kasasi kedua atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, gugatan tersebut semestinya melalui proses di KPU terlebih dahulu.

Fritz menjelaskan, terkait pelanggaran administrasi pemilu TSM itu merupakan ranah yang diberikan kepada Bawaslu, dan bukan diselesaikan di MA. “MA baru bisa menerima perkara ketika keputusan TSM ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU sudah melakukan proses pembatalan calon (presiden dan wakil presiden),” ungkap Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (11/7/19).

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM

Dia menerangkan, saat itu MA baru bisa melakukan sebuah kajian atau memutus terhadap pokok perkaranya. Tapi jika surat keputusan pembatalan itu tidak ada, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permohonan TSM. Hal ini menurutnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan peran Bawaslu sebagai quasi pengadilan melalui sistem ajudikasi peradilan dapat memberikan putusan.

“Artinya baik itu permohonnya BPN atau Prabowo-Sandi itu seharusnya sudah selesai di Bawaslu,” tukasnya.

Baca juga: Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Dalam Pelanggaran TSM

Perlu diketahui, pada 3 Juli lalu, Bawaslu menerima surat dari MA untuk memberi jawaban terkait permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Bawaslu pun telah memberikan jawaban pada 8 Juli lalu.

Terkait dengan isi gugatan tersebut mengenai gugatan pelanggaran TSM yang tidak jauh berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan terdahulu oleh pihak BPN 02. Permohonan tersebut juga telah diputus oleh MA pada tanggal 26 Juni dan isinya MA menolak gugatan tersebut.

“Bisa melihat putusan sebelumnya, sebenarnya jawaban kami sekarang hampir sama seperti jawaban kami sebelumnya, bahwa itu bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung,” tegas Fritz.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu