• English
  • Bahasa Indonesia

Rakornas SIPS, Bagja: Pertahankan Kredibilitas Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan pandangannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi SIPS versi 3.0 Serta Konsolidasi dan Integrasi Data Penyelesaian Sengketa Nasional di Jakarta, Senin (23/11/2021) malam/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan salah satu hal yang mempertahankan kredibilitas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya sistem tersebut memudahkan peserta maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait sengketa proses pemilu dan pemilihan (pilkada).

"Hingga saat ini SIPS masih ada dan bisa diakses oleh publik. Ini bukti kami sangat serius dalam upaya menangani sengketa pemilihan," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi SIPS versi 3.0 Serta Konsolidasi dan Integrasi Data Penyelesaian Sengketa Nasional di Jakarta, Senin (23/11/2021) malam.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, dalam SIPS terdapat data-data putusan sengketa yang telah selesai diproses oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Data tersebut, lanjut dia, sejak Pemilu 2014, Pemilihan 2015, 2017, 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu.

"Pada Pemilu 2019 terdapat 820 perkara. Hal itu bisa dilihat siapa saja. Inilah yang kami buka kepada publik. Bawaslu bekerja demi tegakkan keadilan pemilu," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni menuturkan, menghadapi Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu melakukan penyempurnaan SIPS versi 3.0 dengan mengembangkan beberapa fitur penting. Dia menunjuk pengembangan tersebut di antaranya pengembangan fitur data 'input' dan fitur data 'output', serta penyediaan kapasitas dalam menampung seluruh data penyelesaian sengketa oleh Bawaslu pusat hingga daerah tingkat kabupaten/kota.

"Pengembangan ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan fasilitasi dari segi teknologi informasi dalam pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa proses pemilu. Serta meningkatkan kinerja penyelesaian sengketa tahun 2024 yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel," terangnya.

Editor: Ranap THS
Foto : Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu