• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Nyatakan Bawaslu Daerah Perlu Paham Aturan Teknis dan Latihan Praktik Berupa Simulasi

Anggota Bawaslu Puadi membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/11/2022)

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyamakan persepsi penanganan pelanggaran, Bawaslu telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran bagi seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam empat gelombang. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.

Menurutnya kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. "Sehingga dapat pemahaman yang tuntas, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu," katanya saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/11/2022) sore.

Kalau laporan masyarakat sudah diterima, lanjutnya, maka akan dilihat apakah telah memenuhi syarat formiil dan materil. "Kalau sudah begini mau diapakan lagi? Ini yang akan kita samakan pemahamannya. Lalu kita juga mendengar adanya informasi awal. Bagaimana menindaklanjutinya itu yang akan kita bahas dan mendapatkan pemahaman yang sama," ungkap lelaki kelahiran Bekasi, 4 Januari, 48 tahun silam tersebut.

Dia meminta agar sering membaca dan memahami aturan baru seperti Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022 dan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilu. "Tentu perlu dipahami dengan sering membaca Perbawaslu dan PKPU yang baru termasuk membaca kembali UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut merasa perlu cepat memahami dan beradaptasi dengan ketentuan penanganan pelanggaran yang baru dibuat. Dia beralasan, dalam masa tahapan verfikasi faktual (verfak) perbaikan saat ini akan ada pula Perbawaslu baru yang akan dikeluarkan. "Kita akan menambah Perbawaslu tentang Investigasi. Perlu pemahaman mengenai tata cara investigasi dalam menangani pelanggaran pemilu. Lalu digitalisasi penanganan pelanggaran melalui SigapLapor. Jadi, saya minta kita bersama-sama cepat belajar dan membangun pemahaman yang sama seperti bagaimana menerima laporan dalam satu pintu yang sebelumnya terpisah," tuturnya.

Puadi pun merasa perlunya pelatihan praktik setelah memahami konsep penanganan pelanggaran dalam Perbawaslu yang baru. "Teori juga diikuti dengan praktik. Nanti akan sampaikan ke bagian diklat (pendidikan dan pelatihan) untuk dibuat pelatihan dalam proses menangani pelanggaran pemilu seperti pelatihan praktik melalui berbagai kegiatan simulasi," jelas kandidat doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut.

Dia meyakini perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komperehensif. "Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas itu mengafirmasi keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan suara rakyat," imbuh mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Sementara, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menyatakan, hingga Oktober 2022, ada lima tahapan pelaksanaan pemilu telah dan sedang berlangsung, yaitu pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh (Bawaslu) Provinsi sampai dengan Oktober 2022, tercatat pengawas pemilu telah menerima 75 laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta 17 laporan (dugaan pelanggaran pemilu di tingkat pusat," tunjuknya.

Dia pun membuka data Pemilu 2019 terdapat 5.092 laporan dan 19.436 temuan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu di seluruh Indonesia. "Hasil evaluasi Bawaslu terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 adalah dengan melakukan penyempurnaan terhadap dua Perbawaslu yakni Perbawaslu 7/2018 dan Perbawaslu 8/2018 yang 'alhamdulillah' melahirkan Perbawaslu 7/2022 dan Perbawaslu 8/2022," sebutnya

Perlu diketahui, kegiatan Rakernis gelombang keempat ini dihadiri koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi didampingi kepala bagian yang membidangi penanganan pelanggaran dari lima Bawaslu Provinsi, yakni Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Bali, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, peserta berasal dari kabupaten/kota kelima provinsi terundang yakni ketua dan koordinator divisi penanganan pelanggaran. Lebih jelasnya yaitu dari 34 kabupaten/kota Provinsi Sumut, 19 dari Sumbar, 38 dari Provinsi Jatim, 8 dari Provinsi Bali, 24 dari Provinsi Sulsel, dan 17 dari Provinsi Sultra.

Fotografer: Ranap Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu