Dikirim oleh Jaka Fajar pada

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar menjadikan hukum acara dan pembuktian sebagai pegangan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kedua hal tersebut harus didiskusikan secara matang dalam pengambilan putusan terhadap pelanggaran.

Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi ingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati dalam memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Pasalnya, jika tidak dilandasi dengan cukup bukti, dikhawatirkan pihak yang dipanggil bisa menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik.

Dikirim oleh Baini Taslihudin pada

Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten dalam memproses dugaan pelanggaran memahami kembali tentang hukum acara terutama peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal itu mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di Undang-Undang (UU) Pemilihan terbatas tiga hari dengan pola hari-h ini, hari kalender.

Berlangganan penanganan pelanggaran