• English
  • Bahasa Indonesia

Pemilu 2019, Bawaslu Tampung 816 Permohonan Penyelesaian Sengketa

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Pakar dan Pemangku Kepentingan Pada Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Rabu (2/10/2019) di Jakarta/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama Pemilu 2019, Bawaslu menampung 816 permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 yang terjadi di seluruh tingkatan di Indonesia. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, terdapat 48 permohonan di Bawaslu tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi, Bawaslu Papua menempati peringkat pertama dengan 13 permohonan. Disusul tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Paniai, Gowa, dan Banggai Kepulauan masing – masing terdapat 12 permohonan.

“Persoalan adminsitrasi pemilu dan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan kami,” katanya dalam diskusi Pakar dan Pemangku Kepentingan Pada Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Rabu (2/10/2019) di Jakarta.

Baca juga: Fritz: Pengawasan Jadi Ujung Tombak Pemilu Agar Masyarakat Percaya 

Abhan menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan quasi peradilan dalam melakukan ajudikasi. Hasilnya berupa putusan.

Adapun putusan penyelesaian melalui adjudikasi didominasi oleh amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya mencapai 108 permohonan. Abhan menjelaskan, putusan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui upaya administrasi koreksi didominasi oleh amar hasil koreksi yang menyatakan menolak 21 permohonan.

“Melalui upaya hukum di Pengadilan TUN didominasi oleh amar putusan mengabulkan seluruhnya 8 permohonan,” terangnya.

Bawaslu, sambung Abhan, mengelompokkan beberapa permohonan berdasarkan beberapa hal. Pengelompokan didasarkan tahapan, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terjadi pada tahap verifikasi parpol, Penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), tahap kampanye, dan pasca kampanye.

“Adapun permohonan terbanyak terjadi pada tahap DCS dengan 431 permohonan,” ungkapnya.

Baca juga: Abhan: Tekad Bawaslu Amalkan Nilai Pancasila Sebagai Sumber Kebersamaan 

Sedangkan berdasarkan objek sengketa, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu didominasi oleh objek sengketa berupa surat keputusan (SK) KPU dengan 421 permohonan. Untuk kualifikasi pemohon, didominasi oleh parpol dengan 731 permohonan.

Berdasarkan jenis pemilihan, lanjutnya, pemilihan legislatif DPRD tingkat kabupaten mendominasi dengan angka 521 Permohonan. “Dari segi isu, didominasi oleh isu permasalahan syarat pencalonan,” pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu