Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melaksanakan diskusi dengan akademisi mengenai kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap, diskusi tersebut dapat menghasilkan kesamaan pandangan dan rekomendasi strategis yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga ke depan.
"Forum ini diselenggarakan untuk membahas arah pengawasan lembaga secara komprehensif. Pembahasan difokuskan pada pendekatan kajian akademis sebagai dasar analisis, guna memperkuat kerangka pengawasan yang objektif, sistematis, dan berbasis keilmuan," kata Bagja saat diskusi di Gedung Bawaslu, Jumat (6/2/2026).
Selain Bagja, diskusi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan jajaran struktural internal Bawaslu. Hadir juga Ketua Tim Peneliti dari akademisi, Khairul Fahmi dan Anggota Peneliti Yance.
Pada kesempatan yang sama, Puadi menjelaskan, saat ini divisi penanganan pelanggaran data dan informasi ini memiliki program penyusunan kajian yang bertujuan memberikan arah terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu. Kajian tersebut, sambungnya, disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya.
”Kedua akademisi ini memiliki perhatian dan kompetensi di bidang kepemiluan. Penyusunan kajian telah dilaksanakan dan diselesaikan dalam kurun waktu sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Menurut Puadi, kajian ini penting sebagai bahan masukan bagi Bawaslu dalam memberikan pandangan dan rekomendasi kepada DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, sebelum kajian tersebut disampaikan kepada pihak eksternal, diperlukan pemahaman bersama serta pemberian masukan terlebih dahulu dari pihak internal Bawaslu untuk penyempurnaan substansi kajian.
Ketua tim peneliti dari akademisi, Khairul Fahmi menuturkan, dalam proses penyusunan kajian tersebut, timnya memperoleh dukungan data yang memadai dari Bawaslu, yang sangat membantu pendalaman analisis. Kajian ini, tambahnya, disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat dan mendukung kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.
”Diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengaturan tindak pidana pemilu, khususnya terkait ketentuan tindak pidana materiil serta klasifikasi tindak pidana berdasarkan subjek hukum,” terangnya.
Anggota peneliti Yance mengatakan, kajian ini membahas berbagai bentuk inisiatif serta kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Menurutnya, momentum penyusunan kajian untuk menata kembali desain kewenangan Bawaslu ini dinilai tepat, mengingat DPR saat ini juga tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan peraturan perundang-undangan.
Foto: Hendi Poernawan
Editor: Dey