• English
  • Bahasa Indonesia

Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2020, Bawaslu Kirim 369 Laporan Kepada KASN

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) menyerahkan plakat perjanjian kerja sama terkait penguatan netralitas ASN pada Pilkada 2020 kepada Ketua KASN Agus Pramusinto. Foto :Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu sejak 1 Januari - 15 Juni 2020.

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.

“Sebanyak 33 persen pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pejabat tinggi di daerah,” ungkap Abhan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KASN di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Di tempat sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menjabarkan, pihaknya telah mengeluarkan 195 rekomendasi dari tindak lanjut 47 laporan. Sedangkan laporan yang lain sedang dalam proses dan klarifikasi untuk mencari kebenaran dari laporan-laporan. Jika terbukti melanggar akan mendapat sanksi.

“Sanksi yang terberat adalah pada kategori sedang. Kemudian ada sanksi disiplin, ada juga sanksi moral dengan membuat pernyataan terbuka bahwa telah melakukan pelanggaran,” terangnya.

Agus menambahkan, terdapat 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo 11, Provinsi NTB 7, Kabupaten Dompu 7, Kabupaten Bulukumba 7, Kabupaten Banggai 7, Kemendikbud 6, Kota Makassar 5, Kabupaten Supiori 5, dan Kabupaten Muna 5.

Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, ASN akan dikenakan sanksi mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lalu ada sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu