Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran pemilu atau pemilihan (pilkada). ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik.

Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada

Papua Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Raja Ampat kembali rekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para abdi negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat diduga memberikan dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melanjutkan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KASN Agus Pramusinto menandatangani PKS di Kantor Bawaslu Thamrin Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Berlangganan KASN