• English
  • Bahasa Indonesia

Lika-liku Bawaslu NTT Kumpulkan Data Keterangan untuk Sidang MK

Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung (ketiga dari kanan) berfoto bersama jajaran Bawaslu NTT di sela persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg di MK, Rabu 10 Juli 2019/Foto: Istimewa-Bawaslu NTT

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Guna memberikan keterangan atas sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi berbagai rintangan. Salah satu aral misalnya luasan jarak dan sulitnya akses dalam prosesi penyiapan dokumen dan data.

Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung menyatakan, dalam sidang sengketa hasil pileg ini, pihaknya memberi keterangan atas enam permohonan yang sudah teregister. Dia mengaku, saat menyiapkan kelengkapan data kesulitan terbesarnya adalah pengumpulan data hingga tingkat daerah yang aksesnya sulit dijangkau. 

"Di NTT untuk DPRD tidak terlalu bermasalah, hanya untuk pemohon dari Partai Gerindra itu kan dalilnya langsung di 12 kabupaten/kota dipermasalahkan dari C1 (hasil rekapitulasi di TPS). Selisih-selisih perubahan data di TPS itu repot sekali," akunya saat ditemui usai sidang, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Bagja Saksikan Pengesahan Alat Bukti Pemohon Sengketa Hasil Pileg NTT

Menurutnya, jarak tempuh dan akses menjadi tantangan yang perlu dihadapi Bawaslu NTT. Melpi bahkan mencontohkan tiga kabupaten seperti Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, dan Rote terbilang sulit dijangkau. Dia menjelaskan, apalagi kondisi cuaca seringkali menghambat waktu pengumpulan data.

"Jarak di NTT kan sangat luas. Seperti di Kabupaten Sabu Raijua kebetulan jika cuaca tidak bagus jadi BMKG melarang kapal dan pesawat jalan. Sinyal juga tidak ada di sana. Malah ada yang tidak ada lampu listrik," akunya.

Akibat kendala tersebut, Melpi bercerita, pihaknya yang ingin mengadakan pertemuan harus membuat jadwal yang harus diberitahukan jauh hari sebelumnya. Ketika jajaran Bawaslu kabupaten/kota sampai di Kupang (kantor Bawaslu NTT), lanjut dia, pihaknya tidak akan mengizinkan kembali apabila semua data belum selesai diproses.

Baca juga: Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan Hasil Pengawasan di Sidang PHPU Pileg

Untuk diketahui, wilayah NTT tersebar di 22 kabupaten/kota yang hanya punya lima kabupaten berupa daratan. Sisanya 17 kabupaten terletak di pulau. Sehingga, untuk menjangkau lokasi tersebut Bawaslu NTT perlu naik kapal atau pesawat terbang.

"Kita enggak bisa kasih mereka bolak-balik. Soalnya beberapa kabupaten (aksesnya) tidak semudah daerah lain. Apalagi, Sumba Barat Daya pengumpulan datanya sulit sekali. Tapi secara keseluruhan kami menikmati," sebut Melpi seraya tertawa.

Sebagai pemberi keterangan, menurutnya jajaran Bawaslu NTT sadar dan perlu menjaga netralitas, sehingga memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan. Apabila suatu daerah terbukti ditemukan pelanggaran lalu terbit rekomendasi Bawaslu, Melpi meyakini pihaknya bakal menyampaikan sesuai fakta dalam persidangan MK.

"Kita kan pemberi keterangan, tidak mengatakan benar atau salah. Menyampaikan murni hasil pengawasan, maka pengawasan harus kuat," tegas perempuan berambut panjang ini.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Siapkan 700 Halaman Keterangan Tertulis ke MK 

Tak hanya kesulitan akses, Melpi menambahkan, kesulitan lainnya dalam pengumpulan dokumen adalah sulitnya jaringan sinyal. Dengan begitu beberapa jajaran Bawaslu kabupaten/kota pun harus mengirimkan data secara manual.

"Kendala sinyal atau jaringan. Malah ada yang khusus naik pohon untuk mengirim data makanya setelah dapat semua langsung kita copy ke google drive dan hardisk," bebernya.

Dalam prosesi mempersiapkan keterangan, dia bilang, Bawaslu NTT bersyukur dapat bantuan sigap dari Bawaslu pusat untuk mengoreksi kembali data yang ada. "Mengikuti persidangan lika-likunya luar biasa. Bawaslu RI juga support, jadi sangat terbantu. Tim sangat luar biasa, bahkan sampai tidak tidur. Kami sangat mengapresiasi," tutupnya

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu