• English
  • Bahasa Indonesia

Hal Krusial Pendaftaran dan Penetapan Parpol,  Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Perkuat Koordinasi

Anggota Bawaslu Puadi memukul gong sebagai tanda dimulainya Rapat Kerja Teknis Persiapan Tahapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/8/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -  Anggota KPU M Afifuddin menjabarkan mengenai pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Dalam pemaparannya dia menjelaskan hal-hal krusial. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

Afif menyatakan, hal-hal krusial tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dia menunjukkan beberapa pasal-pasal yang dianggap krusial.

Mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini menyatakan perlu memahami aturan PKPU 4/2022. Dalam Pasal 6 ayat (11) PKPU ini disebutkan adanya ambang batas 4 persen suara sah secara nasional pemilu terakhir dan mempunyai keterwakilan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota sehingga apabila tak memenuhi harus menjalani proses verfikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

"Ini sesuai ayat 13 yang bersumber dari ayat 11 huruf b,c, dan d," katanya saat menjadi narasumber  Rapat Kerja Teknis Persiapan Tahapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/8/2022) malam.

Kemudian, Pasal 7 mengenai persyaratan parpol sebagai peserta pemilu, Afif menuturkan adanya batasan kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan dari jumlah tersebut 50 persen harus ada pengurus di tingkat kecamatan. Dia meminta jajaran Bawaslu ikut mencermati Pasal 8 PKPU tersebut dengan menyandingkan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang bisa menjadi pedoman. "KPU Kabupaten/Kota hanya memverifikasi dari sampel yang sudah dikirimkan sesuai dengan metode penelitian dan simulasi yang ada," ulasnya.

Lalu Pasal 15 terkait pengumuman pendaftaran calon perserta. "Ada partai yang belum melengkapi dalam Sipol (Sintem Informasi Partai Politik). Bagi KPU yang penting berkasnya lengkap dulu, nanti tinggal melengkapi atau memberbaiki," imbuh dia.

Afif pun menyatakan berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 24 PKPU ini maka KPU memastikan parpol dianggap sudah mendaftar kalau isian Sipol-nya sudah 100 persen. "Dengan berbagai konsekuensi sudah ditawarkan bantuan dan edukasi, namun belum juga lengkap 100 persen dalam arti ini parpol tersebut dinyatakan belum mendaftar. Ini yang (biasanya) menjadi objek sengketa,. Makanya dalam Pasal 25 PKPU 4/2022 itu ada model penerimaan, berita acara penerimaan pendaftaran parpol," tuturnya.

Dirinya menyatakan adanya potensi pelanggaran administrasi adalah parpol yang tidak lengkap dan tidak mau menerima pengembalian model pendaftaran. Alhasil, parpol tersebut berpotensi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu meskipun telah diingatkan. "Yang kita ingin Bawaslu mengedepankan proses mediasi," tegas Afif.

Sejauh ini, dia pun memastikan Sipol bukan lagi menjadi wajib, namun mengalami perkembangan. Pemilu lalu yang  tercepat dalam pendaftaran Sipol adalah Partai Golkar yang memakan waktu 8,5 jam. Kemarin tercatat hanya 2 jam untuk enam partai yang lengkap registrasi. Perlu ditegaskan, lengkap itu belum tentu benar 100 persen karena akan ada verfikasi administrasi," ujarnya.

Sebelumnya Anggota Bawaslu Puadi menyatakan saat ini Bawaslu mendapatkan satu akun untuk mengaakses Sipol. 'Hanya karena satu akun maka perlu dipastikan digunakan sebagaimana mestinya dengan memperkuat koordinasi dari Bawaslu tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat," sebutnya.

Dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan penetapan parpol ini, dia meminta jajaran Bawaslu daerah perlu memahami PKPU 4/2022  dan ketentuan terkait agar bisa menghadirkan keadilan. Untuk itu, dalam memeriksa dokumen Puadi meminta harus sesuai prosedur, kode etik, dan pengaturan administrasi.

'Kalau ada laporan tentu harus diterima lalu dikaji apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Kita akan memperkuat penanganan pelanggaran berbasis teknologi. Juga dengan divisi lain seperti divisi pencegahan ada Siwaslu, divisi penyelesaian sengketa ada SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Semua nanti basisnya penguatan teknologi. Namun terpenting adalah semua terkoordinasi di semua tingkatan. Bawaslu Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi," ungkap Puadi.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu