Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (15/12/2022).
“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” jelasnya.