Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat jumpa pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (15/12/2022).

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” jelasnya.

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -  Anggota KPU M Afifuddin menjabarkan mengenai pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Dalam pemaparannya dia menjelaskan hal-hal krusial. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

Berlangganan Verifikasi Faktual