• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Apresiasi Penelitian Perludem soal Gangguan Hak Pilih

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan tanggapan terhadap riset yang dilakukan Perludem secara virtual, Kamis (23/9/2021)/foto: tangkapan layar zoom

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi penelitian yang berhasil ditelurkan penggiat demokrasi Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem) berjudul 'Gangguan Terhadap Hak Memilih; Fenomena dan Upaya Penanggulangan'. Dia pun memberikan beberapa masukan serta berharap penelitian tersebut ada kelanjutannya.

"Saya ucapkan selamat (kepada Perludem) yang telah menghasilkan penelitian seperti ini. Saya berharap ada kelanjutan dari penelitian ini dan ada beberapa masukan dan kritikan dari hasil penelitian ini," kata Fritz saat memberikan tanggapannya secara daring dalam peluncuran riset Perludem, Kamis (23/9/2021).

Soal hak memilih, dia memandang, dalam penelitian hanya mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, padahal hak memilih juga ada dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. "Yang perlu ditambahkan mungkin tidak hanya dalam undang-undang pemilu saja, namun dalam undang-undang pilkada juga ada yang mengatur soal mengganggu hak pilih," kata doktor lulusan University of New South Wales, Australia itu.

Masukan selanjutnya, gangguan hak memilih ini  menurut Fritz tidak hanya syarat KTP-el saja, tetapi juga masalah daftar pemilih tetap (DPT). Dia mencontohkan putusan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jambi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di mana saat itu pemilih memiliki KTP elektronik, hanya saja tidak terdaftar dalam DPT.

Saat itu, kata Fritz, Bawaslu sudah mengacu pada setiap orang yang sudah memiliki KTP elektronik itu dapat mencoblos, tetapi pada kenyataannya putusan MK tidak seperti itu . Justru,  secara tegas dalam putusan itu MK mengatakan orang yang dapat memilih adalah orang yang dalam DPT.

"Selain syarat KTP-el, kita punya persoalan lagi terutama terkait dengan DPT apakah seseorang itu dapat memilih karena dia memiliki KTP elektronik  dan harus terdaftar dalam DPT itu yang menurut saya belum ada dalam penelitian ini," tambah Fritz.

Sebelumnya, Peneliti Perludem Maharddhika menyebutkan bentuk-bentuk gangguan terhadap hak memilih yaitu diskriminasi regulasi, intimidasi terhadap pemilih, penyebaran disinformasi, sabotase jalur komunikasi, dan pengusikan hak pilih.

"Soal Diskriminasi dalam regulasi pertama kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih, kedua ada frasa dalam UU pemilu atau pilkada yang tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih tetapi memang ini juga digugat ke MK dan MK menyatakan ini bertentangan," katanya.

"Ketiga, keterbatasan pengaturan pindah memilih dan metode pemungutan suara khusus," lanjutnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu