• English
  • Bahasa Indonesia

Enam Titik Rawan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan ada enam titik rawan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020. Pendaftaran calon kepala daerah ke KPU akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Dewi menyebutkan titik rawan pertama yaitu PPS atau petugas penelitian tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Tindakan tersebut dinilai akan merugikan pihak yang sudah menyiapkan dokumen dengan baik. Sebaliknya bisa menguntungkan karena bapaslon yang tidak punya dokumen lengkap bisa lolos karena tidak ada verfak.

"Maka para pengawas di lapangan harus memastikan PPS telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," kata Dewi dalam webminar Titik Rawan Tahapan Pencalonan : Strategi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakannya, Selasa (7/7/2020).

Titik rawan kedua, sambung Dewi, pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU provinsi atau kabupaten/kota lantaran tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut. Titik rawan ketiga, konflik kepengurusan partai politik (parpol) yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon.

"Kami berharap ini tidak terjadi. Tidak ada kepengurusan yang ganda. Jika terjadi akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol tidak lebih dari satu paslon," ungkap Dewi.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 ini menambahkan titik rawan keempat yaitu pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik. Bapaslon kerap harus menyerahkan imbalan kepada parpol untuk mendapatkan rekomendasi. Meskipun istilah mahar merupakan konotasi yang baik dalam pernikahan, sebaliknya jadi kurang baik ketika disangkutkan dengan politik.

Titik rawan kelima, kata Dewi, yaitu adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah Ijazah. Dokumen lain menurut Dewi juga bisa jadi potensi adanya pemalsuan.

"Bawaslu sudah banyak menangani kasus serupa dalam pemilu atau pilkada. Ini menjadi tantangan besar untuk kita. Tidak hanya penyelenggara pemilu. Tetapi masyarakat juga bisa melaporkan kepada kami jika mengetahui praktek kecurangan tersebut," tuturnya.

Terakhir, lanjut Dewi, dukungan palsu bapaslon perseorangan. Praktik yang dilakukan oleh bapaslon atau tim pemenangan dengan cara mencatut identitas seseorang untuk dijadikan sebagai pendukung. Dewi menceritakan Bawaslu sedang memproses kecurangan tersebut yang terjadi di Kepulauan Riau, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

"Berawal dari temuan dan laporan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam dukungan bapaslon perseorangan. Ini membuktikan masyarakat telah melalukan kerja pemgawasan dan penanganan pelanggaran sudah dilakukan oleh jajaran Bawaslu," ungkapnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu