• English
  • Bahasa Indonesia

Di Tahapan Verfak dan Coklit, Ada 1.098 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hingga 12 Agustus 2020, terdapat dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dengan jumlah 1.098 kasus, temuan dari pengawas pemilu sebanyak 904 kasus dan laporan sebanyak 194 kasus. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran ini ada dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih.

"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 904 kasus dan laporan 194 kasus. Kita belum sampai pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita,” ungkap Dewi pada Webinar Politik Dinasti dan Demokrasi yang diselenggarakan The Indonesian Institute di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Koordinator Divisi Penindakan ini menjelaskan dari total 1094 kasus, dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 242 kasus. Trennya adalah pengumuman seleksi penyelenggara Ad hoc tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran kode etik 57 kasus dengan tren PPS/PPK memberi dukungan ke bakal calon. Pelanggaran tindak pidana pemilihan 14 kasus dengan tren memalsukan dukungan pasangan calin perseorangan.

"Pelanggaran hukum lainnya sebanyak 528 kasus dengan tren ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan melakukan pendekatan mendaftarkan diri ke partai politik dan 260 kasus bukan pelanggaran," jelas perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah itu.

Dengan data penanganan pelanggaran ini, lanjut Dewi, maka Bawaslu sudah bisa melakukan langkah-langkah antisipasi. Hal ini karena ada kecenderungan pejabat atau birokrasi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti memberikan bansos yang disalurkan di hari tahapan pemilihan dengan menggunakan aparat birokrasi, melakukan program penggantian pejabat, pengangkatan CPNS.

“Ini yang akan kami fokus untuk diawasi. Maka sangat penting untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap pasangan calon petahana atau yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau pejabat yang sedang berkuasa,” ujarnya.

Maka dari itu, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Pertama, sosialisasi sosialisasi peraturan perundang-undangan. “Menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan pemanfaatan program atau kegiatan serta melakukan tindakan yang mengungtungkan salah satu pasangan calon,” jelas Dewi.

Kedua, lanjut Dewi, melakukan pengawasan penelusuran, dengan cara menginventarisir calon yang memiiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau pejabat yang memiliki jabatan politik di eksekutif atau legislatif. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah yang memiliki kaitan dengan pasangan calon tertentu.

Ketiga, sambungnya, memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak menjalankan program atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jika ada indikasi pelanggaran tentu kami akan mengedepankan yang Namanya pencegahan, menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pelanggaran dan memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan kontestasi,” kata Dewi.

Fotografer : Christina Kartikawati
Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu