• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Pertanyakan Legalitas Sirekap Bisa Dijadikan Alat Bukti untuk Penanganan Pelanggaran

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan legalitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) apabila bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Problematika Pembuktian Pelanggaran Pemilihan Dalam Tahapan Rekapitulasi Hasil Suara, Sabtu (5/12/2020).

"Saya baru saja tadi mendengarkan pemaparan dari KPU bahwa Sirekap bisa dijadikan (alat) bukti pada proses penanganan pelanggaran terutama dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ungkap perempuan yang biasa disapa Dewi ini.

Baca juga: Tentang Sirekap, Bawaslu Serukan KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual  

Menurutnya, secara eksplisist dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakilota atau biasa disebut UU Pilkada tidak pernah disebutkan adanya bukti elektronik melainkan disebutkan dengan jelas Berita Acara (BA). "Sehingga ketika ini dijadikan sebagai alat bukti, apakah ini bisa diajadikan alat bukti yang valid dalam proses penanganan pelangggaran pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara?" tanya dia.

Baca juga: Di DPR, Bawaslu Paparkan Kendala Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 

Dalam diskusi daring (dalam jaringan) tersebut, Dewi juga meminta narasumber yang diisi oleh Very Junaidi dan Muhammad Tavip itu mendiskusikan beberapa persoalan pembuktian pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Isu yang diangkat misalnya persoalan validasi dokumen rekapitulasi karena sering terjadi perbedaan data dalam dokumen yang dipegang oleh beberapa pihak.

"Biasanya sudah terjadi perubahan sehingga dokumen yang dipegang Panwas Ad Hoc di tingkat kecamatan hingga TPS berbeda dengan dokumen yang dibawa saksi maupun kpu dan jajaran ad hocnya. Banyak terjadi kasus seperti ini pada tahapan Pemilu 2019," tutur Dewi.

Persoalan berikut, lanjutnya, terkait alat bukti yang kuat dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta kekuatan alat bukti aplikasi sistem rekapitulasi digital dalam membuktikan kebenaran formil atau materiil karena tidak diatur secara tegas dalam aturan perundang-undangan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu