• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan KASN

Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) bersama Ketua KASN Agus Pramusinto (ketiga dari kanan) menandatangani naskah PKS Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melanjutkan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KASN Agus Pramusinto menandatangani PKS di Kantor Bawaslu Thamrin Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Prosesi penandatanganan PKS dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 ini disaksikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Koordinator Fokus 3 (Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi) STRANAS Pencegahan Korupsi Audy Wuisang. Hadir pula Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ucapnya dalam sambutan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2012-2017 ini menyatakan, kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” tuturnya.

Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan; dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.

Agus menjabarkan, hal tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu, lanjutnya, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Agus berpesan, upaya ini memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing. “Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN.

Editor : Jaa Pradana
Foto : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu