Ditulis oleh Jaa Pradana pada Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:28 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Selama dua hari, sejak Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022), Bawaslu menggelar sidang pendahuluan atas delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik. Hasilnya, dalam kedua sidang tersebut, empat laporan akan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan yang dimulai pekan depan.
Ditulis oleh Bhakti Satrio pada Selasa, 10 September 2019 - 14:06 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menolak laporan sekaligus tidak menindaklanjuti laporan Nomor 89/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2019. Laporan ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU untuk pemilihan legislatif (pileg) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) XI.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 28 Agustus 2019 - 16:21 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terkait persoalan etik penyelenggara pemilu yang penyelesaiannya merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu tak menerima tiga laporan.
Ditulis oleh Bhakti Satrio pada Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:24 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi, Bawaslu memeriksa saksi dari pelapor di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Ada dua saksi fakta, yakni Marselinus Daniar dan Yosef Darlin ditambah seorang saksi ahli, Muhammad Rullyandi dalam laporan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 20 Agustus 2019 - 18:09 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Sidang Bawaslu memutuskan, menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pengabaian putusan Bawaslu di Kota Jayapura, Papua. Laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 di provinsi Papua. Dua laporan tersebut dinyatakan majelis tidak memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 25 ayat 7 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 5 Agustus 2019 - 20:54 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari pelapor Heri Birtus Gani. Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menilai laporan Nomor 80/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019 telah melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa.