• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Susun Perbawaslu Terkait Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dua Anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Rahmat Bagja (tengah) berdiskusi dalam DKT Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Senin (21/3/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Bawaslu tengah merancang Perbawaslu mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 investigasi dalam pemilu sebarannya bukan hanya di tingkat pusat melainkan hingga pengawas tingkat kecamatan. 
 
Maka dari itu Dewi berharap agar konsep investigasi yang akan dirancang ini dapat menjadi aturan yang lebih komperhensif sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan dalam melaksanakan kewenangan. 
 
"Nantinya konsep ini kita tuangkan sebagai Perbawaslu itu akan menjadi dasar atas tindakan investigasi yang kita lakukan," jelasnya dalam DKT Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Senin (21/3/2022).
 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat dua jenis investigasi pemilu ada investigasi dalam pengawasan (penelusuran) dan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu. Keduanya memiliki perbedaan dari segi penjelasan, bentuk konkret dan kendalanya.
 
Dewi memaparkan bentuk investigasi dalam pengawasan (penulusuran) merupakan kegiatan melakukan penelusuran dalam rangka menemukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari sebuah informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat atau hasil penanganan pelanggaran Pemilu. Dengan bentuk konkret, tambahnya, berupa penelusuran terhadap sebuah kegiatan Pemilu seperti kampanye atau mencari sebuah informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
 
"Kendala yang ditemui yaitu kewenangan pengumpulan bukti dan pengambilan keterangan seseorang hanya diatur jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan standar waktu dalam menentukan berakhirnya waktu penelusuran yang belum jelas," kata Dewi.
 
Sedangkan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah kegiatan pemeriksaan terhadap sebuah laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk membuktikan kebenaran berdasarkan hukum atas temuan dan laporan tersebut. Bentuk konkritnya itu seperti investigasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu dan
investigasi dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
 
"Kendala yang ditemui penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan perlu sebuah mekanisme yang disepakati bersama, fungsi Bawaslu sebagai pengawas dan sekaligus sebagai pemutus dalam penanganan pelanggaran administrasi memunculkan pertanyaan konsep memasukkan hasil investigasi ke dalam sidang pemeriksaan," tuturnya.
 
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan perlu juga ada sertifikat untuk penyelidik yang akan bertugas dalam investigasi. Dia melihat baik Kordiv tingkat provinsi hingga kecamatan perlu memiliki kemampuan ini sehingga jika ada pelanggaran, maka semua dapat bertindak.
 
"Electoral investigation harus punya kemampuan yang sama tiap kordiv, agar jika datang pelanggaran jenis apapun semua dapat menangani," terangnya.
 
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Reyn Gloria
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu