Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Beberapa catatan Bawaslu terkait Pemilu 2019 salah satunya menyangkut regulasi pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karenanya, Bawaslu yang juga didukung KPU berharap aturan, regulasi, atau UU sebaiknya sudah ada sebelum tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai.
Baca juga: Pakar Hukum Dorong Bawaslu Ajukan ‘Judicial Review’ UU Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan bercerita, UU Nomor 7 Tahun 2017 baru diundangkan satu hari sebelum tahapan pemilu, yakni pada 16 Agustus 2017 sementara tahapan pemilu dimulai sejak 17 Agustus 2017.
“Dalam waktu yang mepet ini, masa transisi kelembagaan Bawaslu harus segera diselesaikan. Bawaslu harus segera membentuk Bawaslu kabupaten/kota yang sebelumnya Ad hoc (sementara) menjadi permanen kalau mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Abhan dalam Forum Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang diselenggarakan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum di Yogyakarta, Senin (22/7/2019).
Untuk itu, Abhan berharap, regulasi pemilu maupun pilkada sudah ada jauh sebelum dimulainya tahapan. “Supaya dalam pelaksanaannya kita tidak terkendala di regulasi. Karena regulasi ini adalah dasar kita dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Baca juga: Abhan: Perlu Lembaga Peradilan Pemilu
Senada dengan yang disampaikan oleh Abhan, Ketua KPU Arief Budiman menilai, penyusunan regulasi Pemilu 2019 sangat terlambat. “Pembuatan UU harus segera. Untuk pemilu ke depan, 2020 paling tidak harus sudah selesai,” pungkas Arief.
Editor: Ranap Tumpal HS