• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Perlu Lembaga Peradilan Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Yogyakarta, Senin 22 Juli 2019/Foto: Muhtar

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, salah satu catatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak adalah terkait sistem keadilan pemilu  atau electoral justice system.  Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilu ke depan, sistem keadilan pemilu harus disederhanakan. 

Abhan menjelaskan, saat ini proses sistem keadilan pemilu kewenangannya berada di beberapa lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan di Bawaslu dengan fungsi quasi peradilan (semi peradilan).

“Prosesnya begitu panjang. Oleh sebab itu perlu adanya lembaga peradilan pemilu yang bisa memberikan satu putusan final,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Yogyakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Fritz: TSM Bukan Kompetensi Absolut MA 

Abhan menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan fungsi Bawaslu yang lengkap, mulai dari melakukan pengawasan dan pencegahan, fungsi penindakan, hingga fungsi quasi peradilan melalui proses ajudikasi.

Dalam melaksanakan fungsi quasi peradilan, sambungnya,  Bawaslu menyelesaikan sengketa proses yang terjadi antara  peserta pemilu dengan  KPU selaku penyelenggara pemilu maupun antarsesama peserta pemilu. Dia bilang, out put (hasil) dari proses ini adalah putusan sama halnya dengan putusan MK.

Baca juga: Afif Harap Pendidikan Pengawasan Partisipatif Jaring Anak Muda

Abhan menambahkan, dalam Pemilu 2019 ada signifikansi atau makna penting terkait kewenangan ajudikasi Bawaslu dengan rendahnya permohonan sengketa ke MK. “Tahun 2014 jumlah permohonan PHPU di MK sebanyak 902, sementara tahun 2019 sebanyak 340. Ini menunjukkan sisi positif dari kewenangan ajudikasi Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” tunjuknya.

dirinya berharap, lembaga peradilan pemilu bisa terwujud dalam pemilu mendatang. “Bawaslu dapat menjadi embrio pembentukan lembaga peradilan Pemilu ini,” pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu