• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu dan Kemendes PDTT Sinergi Kembangkan Pengawasan Partisipatif Pemilu di Desa

Audiensi Menteri Desa PDTT (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dengan jajaran pimpinan Bawaslu di kantor Kemendes PDTT di Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyepakati untuk mengembangkan nilai-nilai pengawasan partisipatif pemilu dalam masyarakat desa. Bawaslu juga mengajak Kemendes untuk mengingatkan para kepala desa (kades) agar menjaga netralitasnya dalam ajang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam pertemuan dengan Menteri Desa PDTT (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar serta jajarannya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan salah satu fokus Bawaslu di awal tahapan Pemilu 2024 ini yaitu menumbuhkan nilai-nilai pengawasan partisipatif pemilu dalam masyarakat desa. Sejak tahun 2018 hingga sekarang, menurutnya, Bawaslu telah melakukan deklarasi-deklarasi desa/ kelurahan antipolitik uang (APU) sebanyak 956 Desa APU.

"Dari jumlah total sekitar 75 ribu desa, Desa APU baru terbentuk di 956 desa. Kami mendorong, karena Kemendes juga punya 'konsen' membangun demokrasi dari desa, gagasan pengawasan partisipatif masyarakat desa bisa dikerjakan bareng Bawaslu," kata Lolly dalam audiensi dengan Mendes PDTT di kantor Kemendes PDTT di Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Dia berharap sinergi dengan Kemendes akan bisa menguatkan perspektif pengawasan partisipatif di masyarakat desa. Menurutnya, semakin kuat perspektif pengawasan partisipatif maka semakin banyak orang yang melakukan pengawasan secara mandiri. Itu akan meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi juga mengajak agar Kemendes PDTT memberikan imbauan kepada pada kades agar selalu netral dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan 2024. Pasalnya, berkaca pada Pemilu 2019 ada 31 putusan pidana inkrah terkait dengan keterlibatan kades dalam pemilu.

Dirinya menjelaskan pengaturan netralitas kades dalam pemilu terdapat dalam Undang Undang 7/2017 Pasal 280 ayat 2 huruf (h). Dalam gelaran pemilihan juga terdapat norma yang serupa yakni dalam Pasal 71 Undang Undang 10/2016. Untuk itu, Puadi juga mengusulkan untuk diadakan perjanjian kerja sama Bawaslu-Kemendes PDTT terkait hal tersebut.

"Jadi ada 31 dari 527 kasus. Usul kami mari buat MoU dengan Kemendes terkait sosialisasi netralitas kades," papar Puadi.

Menanggapinya, Mendes PDTT Abdul Halim mendukung dengan gagasan lembaga pengawas pemilu, bahkan dia meminta tim teknis untuk segera berkoordinasi lebih lanjut. Abdul Halim mengatakan menumbuhkan pengawasan partisipatif di desa bisa diejawantahkan melalui dana desa, namun Kemendes hanya bisa masuk pada ranah kebijakan. Untuk pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing desa karena menyesuaikan kearifan lokal dan kebutuhan masing-masing.

"Desa harus kita kasih ruang. Misal nanti Bawaslu membuat contoh-contoh pamflet, flyer, sehingga kita tinggal lihat sambil mengingatkan, ini waktunya pemilu sudah waktunya kita ada gerakan kampanye tolak politik uang, dana desa bisa dipakai untuk itu," paparnya.

Terkait dengan keterlibatan kades dalam politik praktis, Abdul Halim menegaskan hukum harus ditegakkan. "Itu sebuah keniscayaan yang harus kita garap. Kades harus, kita ingatkan bareng-bareng jangan terlibat dan melibatkan diri (dalam politik praktis). Ini lugas, pasalnya jelas, resikonya juga jelas sehingga kita tidak persuasif," jelasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu