• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Daerah Diminta Jaga Kepercayaan Publik Lewat Laporan Pengawasan

Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Review Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap II di Sentul, Selasa 13 Agustus 2019/Foto: Christina Kartikawati

Sentul, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih banyak kegiatan-kegiatan yang harus diselesaikan setelah Pemilu. Dirinya pun mengingatkan, penyelesaian laporan hasil pengawasan yang menjadi tanggung jawab jajaran Bawaslu dengan tujuan menjaga kepercayaan publik.

“Ini adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik kepada Bawaslu dalam pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Maka harus kita jaga dan kita sajikan. Ini hasil akhir dari kerja kita,” jelas Abhan saat membuka acara Rapat Review Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap II di Sentul, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Bagja Luruskan Tuduhan Bawaslu Lampaui Kewenangan

Dia menjelaskan, laporan Bawaslu tingkat kabupaten/kota ini sudah melalui berbagai tahapan dan sudah mendapatkan review dari Bawaslu tingkat provinsi. Menurutnya, bila masih ada kekurangan bisa diperbaiki dan kembali di-review untuk penentuan mendapatkan skor atau nilai.

“Dari kegiatan yang pertama, kemarin kita sudah bisa melihat dan menilai sekitar 70% dari yang sudah masuk itu penilaian diatas 60. Yang di bawah 50 itu sekitar 30%. Semoga ke belakang semakin baik semua,” harapnya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini pun mengingatkan, bukan saja persoalan skor atau nilai yang tinggi, tetapi masalah utama bagaiamana laporan tersebut layak dikonsumsi masyarakat sebagai bahan literasi publik.

“Dalam review ini bukan persoalan mendapatkan nilai 70 atau 80. Tapi ini tanggung jawab moral kita agar apa yang disusun Bawaslu kabupaten/kota menjadi layak dikonsumsi publik dan menjadi literasi publik. Demikian juga laporan dari provinsi tidak hanya sekadar disusun saja. Perlu juga analisis dan datanya,” terang Abhan.

Baca juga: Afif: Pengalaman di Daerah Jadi Kekayaan Khazanah Laporan Pengawasan 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, pentingnya menulis apa yang sudah Bawaslu lakukan. Tulisan itu,lanjutnya, mengacu tugas fungsi dan kewenangan lembaga Bawaslu sehingga publik bisa memahami yang sudah dilakukan Bawaslu.

“Siapapun nanti yang membaca laporan ini dari Sabang sampai Merauke frame-nya sama. Apa yang kita ceritakan adalah apa yang kita lakukan berkaitan dengan melaksanakan tupoksi kewenangan Bawaslu,” terang Dewi.

Dia menjelaskan, dengan penguatan kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka harus ada penekanan-penekanan terhadap keberhasilan-keberhasilan yang sudah Bawaslu lakukan. “Akan jadi bagian pesan Bawaslu kepada publik bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 dan para pembentuk UU itu sudah tepat memberikan kewenangan itu kepada Bawaslu,” tutupnya.

Editor: Ranap Tumpal HS 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu