• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Beri Kesempatan Laporan Dugaan Penandatanganan Petisi Dukungan Presiden di Masjid untuk Lengkapi Alat Bukti

Ketua Bawaslu Rahmat saat melakukan konferensi pers dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi alat bukti laporan selama dua hari. Laporan tersebut dilaporkan oleh MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil.

"Secara formil laporan lengkap, akan tetapi dugaan materilnya apakah ini pelanggaran atau tidak belum bisa dibuktikan dengan alat bukti tersebut. Oleh karena itu, kami meminta pelapor meminta melengkapi syarat materil tersebut," cetus dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Bagja menegaskan secara materil laporan tersebut tidak diterima karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPR, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Dia menjelaskan Bawaslu telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan. Bawaslu juga telah menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lambat hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau Tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya.

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait. "Bawaslu akan aktif disitu untuk melakukan mengkaji dan menggali informasi dan menyelidiki, ini masuk temuan apa tidak waktunya tujuh hari semenjak ditemukan (peristiwa dugaan pelanggaran)," kata Bagja.

Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu