Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh untuk melengkapi alat bukti laporan selama dua hari. Laporan tersebut dilaporkan oleh MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.