Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat pembagian bantuan sosial (bansos) saat pandemik covid-19 di 23 Kabupaten/kota pada 11 provinsi yang diduga dipolitisasi calon petahana. Salah satu yang menyeruak yaitu dengan menempelkan gambar kepala daerah dalam bansos tersebut.
“Sesuai informasi yang naik ke Bawaslu RI, tercatat ada 23 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi yang diduga melakukan politisasi dengan cara menempelkan gambar calon petahana dalam bansos,” katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang digelar Saluran Informasi dan Edukasi (SIE) dengan tema 'Fenomena Bansos di Tengah Pandemi Covid-19', Senin (11/05/2020).
Dewi mengatakan, tidak etis jika bantuan sosial yang digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dijadikan kepentingan kontestasi pilkada. “Ini tidak dibenarkan. Harusnya dalam membantu dengan atau atas nama kemanusiaan jangan sampai ada embel-embel terselubung di dalamnya,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini.
Menurut satu-satunya Srikandi di jajaran pimpinan Bawaslu RI ini seharusnya bansos yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan instruksi presiden harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan bukan untuk Pilkada 2020.
“Saya ingatkan jika memberikan bansos kiranya tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari presiden,” ucap Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.
Baca juga: Perppu Penundaan Pilkada Terbit, KPU Harus Siapkan Revisi PKPU Tahapan
Dalam diskusi ini dibahas juga tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dewi menjelaskan, substansi Perppu tersebut hanya mengatur beberapa hal, salah satunya perihal penundaan pilkada. Namun penundaan ini masih bersifat fleksibel karena menunggu redanya covid-19.
“Kenapa saya bilang fleksibel, karena jika pandemik covid-19 belum reda maka akan terjadi penundaan kembali (dari keputusan waktu penundaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020),” tuturnya.
Selain itu, Dewi menyampaikan tidak ada perubahan tentang kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Perppu. Dengan demikian secara konsep umum dan teknis maka Bawaslu tetap mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 sesuai Pasal 201 ayat 3.
“Jadi seluruh hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap mengacu pada UU 10 Tahun 2016,” tutup Dewi.
Editor: Ranap THS