• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengisi Kuliah Umum Universitas Diponegoro secara daring, Kamis (26/5/2022) malam/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Pemilu 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu ada dari penyandang disabilitas. Maka itu, dia menyampaikan menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan sarana prasarana yang baik untuk penyandang disabilitas.
 
"Saya kira dengan situasi sekarang kita bisa membantu mewujudkan lingkungan yang teman-teman disabilitas bisa melakukan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya dalam Kuliah Umum Universitas Diponegoro secara daring, Kamis (26/5/2022) malam.
 
 
Bagja menyadari banyak rintangan dan keterbatasan bagi para penyandang disabilitas untuk menjadi penyelenggara pemilu. Meski demikian, dia menyatakan Bawaslu akan mempersiapkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk para penyandang disabilitas.
 
"Ada disabilitas netra, teman Tuli masing-masing teman-teman disabilitas itu kan treatment-nya akan berbeda. Ini sedang kita persiapkan karena ada yang lingkungan sudah siap menerima penyelenggara disabilitas ada yang belum ini sedang kita kembangkan," terang magister lulusan Utrecht University, Belanda itu.
 
Masih terkait penyandang disabilitas, baginya pemilu ramah disabilitas merupakan sebuah keniscayaan. Maka dari itu Bagja juga meminta banyak dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan lingkungan pemilu yang ramah disabilitas.
 
"Tugas Bawaslu memastikan penyandang disabilitas dapat memberikan hak suaranya saat pemilu," katanya mengakhiri materinya.
 
 
Sebagai informasi, perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu