• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Audiensi dari KND, Bawaslu Komitmen Wujudkan Pemilu Ramah Disabilitas

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menyatakan lembaga pengawas pemilu akan terus memperjuangkan pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dia mendukung penuh keterlibatan para penyandang disabilitas dalam dunia pemilu, baik sebagai penyelenggara pemilu, peserta, termasuk melindungi hak politiknya.

"Kami tak henti-hentinya untuk mengkampanyekan atau menyuarakan pemilu yang ramah disabilitas," cetusnya saat menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Abhan mengungkapkan pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa, kecamatan serta Bawaslu kabupaten/kota ada yang merupakan penyandang disabilitas, namun jumlahnya belum banyak. "Prinsipnya kami membuka diri dan kami berkomitmen untuk itu," ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.

"Kami juga menyambut dengan tangan terbuka jika nantinya ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan KND," imbuh Abhan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, upaya Bawaslu dalam mewujudkan pemilu ramah disabilitas adalah dengan memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi. Selain itu, dalam pemenuhan hak pilih harus akseptabel bagi para penyandang disabilitas. 

Fritz menambahkan undang-undang dengan tegas telah mengamanatkan penyelenggaraan pemilu yang ramah disabilitas, bahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyediakan akses dan memerhatikan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah bagi penyandang disabilitas. Namun acapkali, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, masih banyak praktik pemilu yang belum ramah disabilitas.

"Aturan pemilu ramah disabilitas ada tapi praktiknya tidak," ungkapnya.

Dia juga berharap KND akan terus menyuarakan kepentingan penyandang disabilitas baik hak memilih, dipilih serta hak-hak lainnya. "Saya rasa KND harus terus menyuarakan penyandang disabilitas dalam berbagai forum termasuk dalam dunia pemilu terkait pemilu ramah disabilitas. Bawaslu akan terus menyuarakan kepentingan penyandang disabilitas dalam pemilu," kata Fritz.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KND Dante Rigmalia. Ia menceritakan seringkali pemilih difabel mengalami kesulitan saat pemilu, misalnya terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tuna rungu, huruf braile untuk tuna netra. Kemudian aksesbilitas fisik, lokasi pemungutan tidak menyulitkan, dan layanan ramah disabilitas lainnya.

"Hal-hal seperti ini diharapkan bisa terpenuhi pada gelaran pemilu yang akan datang. Sebagai lembaga baru, kerja KND berada pada ranah pengawasan, KND turut melakukan pemantauan terhadap penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas," paparnya.

Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menambahkan, posisi hak politik penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berada pada urutan kedelapan. Hak politik penyandang disabilitas ada setelah hak hidup, hak tanpa stigma, hak privasi, hak keadilan dan hukum, hak pendidikan, dan hak kesejahteraan, hak kesehatan.

"Jadi sangat penting dan sangat diutamakan bahkan mendahului hak agama. Hak penyandang disabilitas menjadi tanggungjawab kita bersama, Bawaslu sudah melakukan hal yang menjadi bagian tugas KND karena memang isu disabilitas menjadi menguat setelah ratifikasi CRPD (konvensi hak-hak penyandang disabilitas) menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011," kata Deka.

KND merupakan lembaga yang baru berdiri pada 1 Desember 2021. KND dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND. Terkait dengan hak politik, penyandang disabilitas perlu mendapatkan haknya dalam pemilu, salah satu yang diharapkan adalah mewujudkan pemilu yang ramah difabel.

Audiensi yang berlangsung kurang lebih selama satu jam tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Indra Atmaja, Kepala Biro Umum Hengky Pramono, Tenaga Fungsional Hubungan Antar Lembaga Alief Sudewo. Dari KND turut hadir seluruh anggota KND yakni Eka Prastama Widiyanta, Kikin Purnawirawan Tarigan, Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, serta Rachminata Maun Harahap.

KND juga menyampaikan lima poin rekomendasi kerjasama KND-Bawaslu, yakni:

1. Meningkatkan pemahaman, komitmen, dan keberpihakan penyelengaraan pemilihan umum yang inklusi disabilitas = sosialisasi, edukasi, penyediaan referensi

2. Mendorong terpenuhinya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum = kajian data penyandang disabilitas terkait pemilihan umum

3. Melakukan advokasi dan pemantauan pelaksanaan prinsip inklusi disabilitas dalam setiap proses pemilihan umum = pemantauan dan evaluasi bersama terkait hak politik

4. Mendorong terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sebagai peserta pemilihan umum = pemetaan kebutuhan, penyediaan referensi aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam pemilihan umum

5. Melakukan analisis dan kajian partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu = pelibatan organisasi penyandang disabilitas, kajian afirmasi dalam pemilihan umum

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu