Badung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda lebih setuju untuk mempertahankan keberadaan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, dia menilai, penyelenggara pemilu telah sukses dalam menggelar Pemilihan Presiden, Pemilihan legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
"Kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan (KPU dan Bawaslu) yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksakaan Pileg, Pilpres, dan Pemilihan Serentak 2024," katanya setelah memberikan sambutan dalam kegiatan Perempuan Berdaya, Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis yang dilaksakanan di Bali, Minggu (22/12/2024).
Dia mengungkapkan terkait hal tersebut belum ada pembahasan di Komisi II DPR RI. Partai politik juga belum mengatakan sikap secara resmi terkait hal tersebut.
"Menurut saya dalam konteks ini, mengotak-atik adhoc atau tidaknya KPU menjadi belum relevan, karena ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk menata sistem politik dan kepemiluan kita," ujarnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan masalah adhoc atau tidak Bawaslu dan KPU diserahkan kepada pembuat undang-undang. "Hanya saja, dari semua proses perjalanan penyelenggara pemilu maka bentuk permanen itulah yang tepat menurut kami," ungkapnya.
Editor: JRP
Fotografer: Robi Ardianto