• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu akan Padukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan arahan dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tahun 2020 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2/2020). Foto : Ranap Tumpal HS

Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan berbagai perbedaan penyelesaian sengketa untuk pemilu dan pilkada. Menurutnya, Bawaslu akan memperbarui prinsip penyelesaian sengketa pilkada dalam rumusan musyawarah hasil perpaduan mediasi dan adjudikasi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menjelaskan, perbedaan penyelesaian sengketa pilkada dan pemilu yakni pada pilkada tak ada penyelesaian sengketa proses. Apabila dalam pemilu penyelesaian sengketa waktunya terhitung berdasarkan hari kerja, sementara untuk pilkada menggunakan hari kalender.

"Untuk pemilu putusannya final dan mengingat, sedangkan dalam pilkada putusannya hanya bersifat mengikat," ungkapnya dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tahun 2020 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2/2020) malam.

Bagja menambahkan, dalam sengketa pilkada terbagi dua, yakni sengketa antarpeserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara. "Kita sudah masukkan objek tambahan sengketa yaitu BA (Berita Acara) KPU selain surat keputusan," tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia eksponen 1998 yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum seluruh Indonesia (ISMAHI) itu.

Mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, lanjutnya, berupa musyawarah amat berbeda dengan cara pemilu berupa mediasi dan adjudikasi. Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Bagja mengingatkan, termohon merupakan peserta pemilu, sedangkan dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 adalah peserta pemilihan.

"Dalam rancangan perubahan Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang baru akan dimasukkan termohon adalah peserta pemilihan atau tim kampanye. Begitu pula untuk prinsip penyelesaian merupakan penggabungan dari Perbawaslu 5/2019 yang mensyaratkan dapat dilakukan dengan acara cepat dan Perbawaslu 15/2017 dengan cara musyawarah cepat. Nantinya dimasukkan prinsip penyelesaian melalui musyawarah dengan acara cepat," jelas Pria yang menyabet gelar master hukum dari Utrecht University di Belanda ini.

Bagja menerangkan, alasan perubahan Perbawaslu ini dengan pemisahan musyawarah menggunakan prinsip mediasi dengan musyawarah menggunakan prinsip adjudikasi. "Ini bertujuan untuk mengoptimalkan mensistematiskan masing-masing prinsip dari mediasi dan adjudikasi dalam mekanisme musyawarah. "Di mana pada musyawarah dengan prinsip adjudikasi tetap dibuka kesempatan untuk para pihak bersepakat," pungkasnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu