• English
  • Bahasa Indonesia

Afif: Laporan Pengawasan Bisa Jadi Keterangan di MK

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang ke II di Belitung, Rabu 26 Juni 2019/Foto: Reyn Gloria

Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin menekankan pentingnya pembuatan laporan kerja pengawasan. Sebab, nyatanya laporan tersebut juga bisa menjadi data pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal tersebut dia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang ke II di provinsi Bangka Belitung.

Dia bilang, keterangan Bawaslu di persidangan banyak berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di berbagai daerah.  "Kalau kita lihat di MK, yang dilakukan Bawaslu ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan di MK ya harus membuka jejak-jejak pengawasan yang kita lakukan, jejak-jejak pencegahan, jejak-jejak apa yang kita berikan saat menangani perkara," tutur Afif di Belitung, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Afif Harap Bawaslu di Daerah Abadikan Kerja Nyata

Menurutnya, penyampaian jawaban atas hasil pengawasan hingga penindakan butuh catatan laporan jelas. Sehingga, jika harus disampaikan ulang kepada publik tidak mengarang indah dan tanpa landasan.

"Ini semua kita nggak bisa menjawab dengan mengarang. Kalau kita tidak menulis hasil pengawasan itu, maka ini akan berat nantinya. Kalau tidak mendokumentasikan kita akan repot," tegas lelaki yang biasa disapa Afif ini.

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) ini pun menekankan pentingnya konsistensi Bawaslu dalam memandang perkara. Afif meyampaikan, setiap perkara wajib dijawab berdasarkan laporan hasil pengawasan yang sudah pernah diurus, tidak dibuat-buat.

"Jawaban harus based of evidence semuanya harus yang sudah kita temukan di pengawasan. Makanya sering ditanya hasil pengawasan bagaimana. Bisa dijadikan referensi atau tidak. Kan ini yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pilkada, Dewi Minta Bawaslu Kalsel Maksimalkan Sentra Gakkumdu 

Afif menyatakan, hanya Bawaslu pihak yang dapat memeriksa soal pemilu di persidangan karena kewenangannya. Oleh karena itu, laporan hasil pengawasan pemilu menjadi penting untuk meyakinkan berbagai pihak atas kualitas kerja Bawaslu dalam menangani perkara.

"Maka laporan hasil pengawasan penting membuat Bawaslu untuk tetap permanen, karena banyak hal yang bisa dilakukan oleh lembaga ini menjaga keadilan Pemilu," imbuh Afif.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu