Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menegaskan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU bukanlah lembaga yang kebal hukum. Pasalnya, lembaga penyelenggara tersebut turut diawasi oleh lembaga etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bukan yang kebal hukum. Ketika, penyelenggara pemilu terbukti tidak netral maka hukuman terberat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat d itengah jalan," tegas Abhan dalam diskusi Evaluasi dan Konsolidasi Kebijakan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Sengketa di MK, Sebagian Karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Menurutnya, sudah ada contoh kasus pemberhentian tidak hormat terhadap penyelengara pemilu itu. Apalagi, proses sidang etik penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan sidang etik paling terbuka. Karenanya, dia berharap apabila masyarakat menemukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dapat melaporkan ke DKPP.
Selain itu, terkait dengan netralitas ASN, Abhan berharap pembuat undang-undang semakin memperkuat aturan tersebut. Terlebih posisi ASN dalam perhelatan pemilu menurutnya seperti berada di kursi panas. Alasannya, ASN kerap ditarik ulur oleh calon peserta pemilu itu sendiri.
"Jangan lagi ada wilayah abu-abu terkait dengan netralitas ASN," ujarnya.
Editor: Ranap Tumpal HS