• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Kajian Mendalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Program Riset Review Pilkada Serentak di Semarang, Minggu 13 Oktober 2019/Foto: Andrian Habibi

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Bawaslu melakukan kajian mendalam terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.

Dia mengharapkan, sebelum ada revisi UU Pemilu dan Pilkada, Bawaslu melalui bagian ATP3 telah memiliki dokumen lengkap analisis UU dan naskah akademik Rancangan UU Pemilu. "Kita harus menyiapkan naskah akademik sebelum pembahasan revisi UU Pemilu dimulai," katanya di Semarang, Minggu (13/10/2019).

Dirinya mengungkapkan, analisis dan kajian UU Pemilu juga UU Pilkada harus mendalam yang berasal dari analisis UU Pemilu, penghimpunan pendapat pakar pemilu, dan pengalaman Bawaslu dalam mengawasi sekaligus melaksanakan penegakan hukum pemilu.

Dengan demikian, lanjutnya, naskah akademik untuk revisi UU Pemilu adalah gabungan teori, pendapat pakar, dan fakta kerja pengawasan di lapangan. "Bawaslu nanti akan dimintai pendapatnya untuk revisi UU Pemilu. Maka kita berikan yang terbaik sesuai analisis dan pengalaman mengawasi pilkada dan pemilu," pintanya.

Abhan menerangkan, pengalaman Bawaslu saat penyelenggaraan Pilkada 2017, 2018, dan 2020, juga pengawasan Pemilu 2019 adalah data ontentik dan valid. Sehingga, Bawaslu bisa merekomendasikan berbagai masukan untuk perubahan UU Pemilu. Dengan demikian, pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR diharapkan bisa mempertimbangkan naskah akademik dari Bawaslu.

"UU Pemilu ke depan harus sesuai dengan apa yang telah Bawaslu kerjakan," tuturnya.

Menanggapinya, Kepala Bagian ATP3 Bawaslu Ilham berjanji akan menyusun semua hasil analisis dan kajian yang telah dilaksanakan. Penghimpunan produk, seperti jurnal dan buku baginya bisa memudahkan tim analis Bawaslu dalam mengkaji UU Pemilu dan UU Pilkada. Oleh karena itu, Bagian ATP3 Bawaslu akan merevisi lagi setiap jurnal dan buku-buku tertbitan Bawaslu.

"Kita akan lakukan revisi lagi untuk memperkaya produk ATP3 Bawaslu dengan pengalaman teknis pengawasan pemilu selama ini," terangnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu