Ditulis oleh Andrian Habibi pada Minggu, 13 Oktober 2019 - 16:50 WIB
Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Bawaslu melakukan kajian mendalam terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.