Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama tersebut merupakan lanjutan dari kerjasama yang pernah dilakukan pada 2018 lalu.
Pelaksana Harian Sekertaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, selain terkait tracking data seperti pada sebelumnya, kerjasama ini juga terkait pemberian akses untuk monitoring layanan administrasi kependudukan per kabupaten/kota.