Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, dari 548 temuan dan laporan tindak pidana pemilu yang sampai tahap pemeriksaan di pengadilan, 380 putusan diantaranya ditetapkan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh pengadilan, baik oleh pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi (PT).
Hal tersebut, kata Dewi, menunjukan kerja- kerja efektif di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.