Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengelolaan data dan informasi;
  • Koordinasi penyusunan sistem tata kelola informasi;
  • Koordinasi penyusunan aplikasi berbasis teknologi informasi;
  • Pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi;
  • Pengelolaan data dan informasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu;
  • Pelaksanaan pengelolaan basis data; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi.

Pusat Data dan Informasi terdiri atas: 

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok jabatan fungsional.