Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengelolaan data dan informasi;
- Koordinasi penyusunan sistem tata kelola informasi;
- Koordinasi penyusunan aplikasi berbasis teknologi informasi;
- Pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi;
- Pengelolaan data dan informasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu;
- Pelaksanaan pengelolaan basis data; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi.
Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok jabatan fungsional.