Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Inspektorat Utama serta Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Papua Barat.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah III;
- Penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah III;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah III;
- Evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah III;
- Evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah III;
- Pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
- Pengelolaan data hasil pengawasan internal di Inspektorat Wilayah III melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah III.
Inspektorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan kelompok jabatan fungsional lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Wilayah III.