Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyadari penegakan hukum pemilu belum berjalan efektif. Menurut dia, terdapat beberapa persoalan yang menghambat proses penegakan hukum pemilu.
Abhan menjelaskan, hambatan pertama, yakni terdapat pengaturan yang kurang jelas dalam norma-norma hukum atau perundang-undangan pemilu. Hal ini baginya menimbulkan banyak penafsiran. Dia mencontohkan seperti pengaturan kampanye, politik uang, subjek hukum pelaksana, peserta, dan tim kampanye.